Malang – SINAR DUNIA MEDIA Dalam rangka pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali melaksanakan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Turen dan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dengan menyisir sejumlah toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Operasi dimulai di Jalan Raya Talang Suko, Dusun Krajan, Desa Talangsuko, Kecamatan Turen. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan toko yang menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai merek sebanyak 547 bungkus atau setara dengan 10.724 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Tidak berhenti di situ, tim operasi gabungan melanjutkan pemeriksaan ke wilayah Pamotan, Kecamatan Dampit. Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan toko yang menjual Barang Kena Cukai (BKC). Hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, antara lain Manchester dan JB, sebanyak 599 bungkus atau setara dengan 11.624 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil dua penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 22.348 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp33.444.380 dan potensi kerugian negara mencapai Rp16.826.168. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tipe Madya Cukai Malang untuk proses penindakan lebih lanjut.