Relokasi Tanpa Kejelasan Uji Dokumen Sama Dengan Mengusir diBalik Hukum
Tangerang – 26 November 2025 BERITA TERKINI Telah terjadi eksekusi lahan yang terletak di Perumahan Jabal Mina 1 Blok: O1/10A RT:10/14 Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang hari: Rabu (26/10/2025). Yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui jajaran Jurusita Pengadilan. Eksekusi ini dilakukan pada pukul 9:30 WIB. Dan sangat disayangkan karna pihak keamanan dari Kepolisian dan Garnisun lebih memilih pihak yang berkuasa tanpa membuka ruang dialog atau mediasi.
Sikap Tertutup Perwakilan Pemenang Lelang
Tanpa adanya mediasi dan negosiasi dengan pemilik rumah lama oleh perwakilan pemenang lelang perihal kompensasi atau kerohiman. Yang Sebelumnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Yang akhirnya di ingkari oleh pihak Pemenang lelang. Karena biaya kompensasi tersebut tidak sesuai dengan ekspetasi dan diluar kewajaran
normal! Saat dikonfitmasi dengan pihak terkait selaku anak dari pemilik lahan dan bangunan tersebut.
Menurut keterangan awak media pada saat wawancara dengan pemilik rumah yang lama Ia mengatakan ; Padahal Kami akan keluar dengan sukarela asalkan biaya kompensasi sepada dengan kesepakatan berdasarkan rasa kemanusiaan.
Bahwasannya kami memang kalah di pengadilan, tapi Kami pun tidak pernah ada niat untuk menguasai aset ini. Dari pihak pemenang lelang tersebut tiap hadir dalam setiap persidangan. Dan selalu menutupi identitas nama depannya (Ira) pemenang dari lelang tersebut,dengan hanya menggunakan nama (Anggraeni).
Tapi Saya tahu kalau pemenangnya itu adalah (Ira Anggraeni) setelah Kami kalah di persidangan di PN. Tangerang dengan pihak KPR CIMB Niaga Syariah.
Kalau memang beliau itu adalah pemenang dari lelang tersebut, bisalah dibicarakan dengan baik-baik, ucap Ema kepada awak media. Tanpa perlu tiba – tiba datang dengan menunjukan surat kuasa untuk segera mengosongkan lahan berikut bangunannya, imbuhnya.
Awal Mula Permasalahan
Ikhwal mulanya adalah Kami pasca covid mengalami colaps dan stagnasi dalam pembayaran rumah/bulan sekitar 11,4 juta dari bunga 6%. Tapi Kami beritikad baik untuk membayarkan ke pihak KPR CIMB NIAGA SYARIAH. Setelah mengajukan Restrukturisasi kredit atau penangguhan serta perpanjangan pembayaran kepada pihak KPR CIMB NIAGA Syariah, tutupnya kepada para awak media termasuk media Sinar Dunia.
Eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh Juru Sita PN.Tangerang yang di pimpin oleh Dedi, SH,
MH. Dalam waktu yang bersamaan dengan mengkonfirmasikan perihal eksekusi lahan seluas 133
M2 kepada pihak Juru Sita pengadilan PN Tangerang dengan nomor :100/PEN.EKS/RL/2025/PN.TNG.
Bahwasannya Kami hanya menjalankan perintah saja atau SOP dari Pengadilan Kabupaten
Tangerang, ujarnya. Kalau ada pihak – pihak yang keberatan dengan eksekusi lahan yang dimenangkan secara
lelang oleh Ibu Ira Anggraeni dapat mengajukan sebagai grosi ke pengadilan tinggi atau
Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN, sambil mengakhiri wawancara singkat dengan
beberapa media