Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pengedar obat keras tanpa izin edar di Timika, Papua Tengah. Pelaku berinisial HI (37) kedapatan menyimpan ribuan butir obat jenis Yarindo, yang termasuk golongan obat keras dan hanya boleh diedarkan dengan izin resmi.
Berita Terkini : Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Mimika Papua
Mimika, Papua Tengah — SINAR DUNIA MEDIA Kepolisian Resor Mimika berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial HI (37) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIT, di sebuah bengkel motor di Jalan Irigasi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 plastik bening besar berisi 431 butir obat keras jenis Yarindo warna putih
- 20 paket plastik bening kecil, masing-masing berisi 200 butir Yarindo
- Uang tunai sebesar Rp500.000
- 1 box coklat dan 1 plastik hitam bekas paket jasa
Status Obat Yarindo Obat Yarindo termasuk dalam kategori obat keras, yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Peredarannya tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Komitmen Kepolisian
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
- Jangan membeli obat tanpa resep dari sumber tidak resmi
- Laporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat kepada pihak berwenang
- Edukasi diri tentang jenis obat yang termasuk golongan keras dan risiko penggunaannya